Peraturan Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2025

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor1
Tahun2026
TentangJumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2025
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Januari 2026
Pejabat yang MenetapkanPERRY WARJIYO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat30
Jumlah diDownload31
Tahun Pengundangan2026
Nomor Pengundangan1
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Januari 2026
Pejabat PengundanganSupratman Andi Agtas