Peraturan Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2024

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor1
Tahun2025
TentangJumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2024
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Januari 2025
Pejabat yang MenetapkanPERRY WARJIYO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat85
Jumlah diDownload117
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan4
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Januari 2025
Pejabat PengundanganSupratman Andi Agtas