Peraturan Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor1
Tahun2024
TentangJUMLAH DAN NILAI NOMINAL UANG RUPIAH YANG DIMUSNAHKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Januari 2024
Pejabat yang MenetapkanPERRY WARJIYO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan3/BI
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Januari 2024
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY