Peraturan Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBANK INDONESIA
Nomor1
Tahun2024
TentangJUMLAH DAN NILAI NOMINAL UANG RUPIAH YANG DIMUSNAHKAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Januari 2024
Pejabat yang MenetapkanPERRY WARJIYO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat972
Jumlah diDownload517
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan3/BI
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Januari 2024
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY