Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota, dan Panitia Pengawas pemilihan Umum Kecamatan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
---|---|
Pemrakarsa | BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM |
Nomor | 9 |
Tahun | 2015 |
Tentang | TATA NASKAH DINAS BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, DAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 02 Juli 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 991 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 02 Juli 2015 |
Pejabat Pengundangan |