Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota, dan Panitia Pengawas pemilihan Umum Kecamatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor9
Tahun2015
TentangTATA NASKAH DINAS BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, DAN PANITIA PENGAWAS
PEMILIHAN UMUM KECAMATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Juli 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan991
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Juli 2015
Pejabat Pengundangan