Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor9
Tahun2014
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Maret 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan402
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 April 2014
Pejabat Pengundangan