Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor8
Tahun2022
TentangPENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PEMILIHAN UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Oktober 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan1074
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Oktober 2022
Pejabat Pengundangan