Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor8
Tahun2017
TentangTata Cara Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Oktober 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3549
Jumlah diDownload143
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1423
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Oktober 2017
Pejabat Pengundangan