Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Antarpeserta Pemilihan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor8
Tahun2014
TentangTATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA ANTARPESERTA PEMILIHAN UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Maret 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan401
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 April 2014
Pejabat Pengundangan