Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor8
Tahun2013
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 23 TAHUN 2009 TENTANG PENGAWASAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Mei 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan787
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Juni 2013
Pejabat Pengundangan