Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Akibat Kekurangan Perbendaharaan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor7
Tahun2017
TentangPedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Akibat Kekurangan Perbendaharaan di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 September 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7567
Jumlah diDownload172
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1422
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Oktober 2017
Pejabat Pengundangan