Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor6
Tahun2015
TentangPENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Mei 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan793
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Mei 2015
Pejabat Pengundangan