Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor5
Tahun2017
TentangSistem Informasi Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 September 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1686
Jumlah diDownload185
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1420
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Oktober 2017
Pejabat Pengundangan