Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Tahun Pengundangan | 2022 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1070 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 20 Oktober 2022 |
Pejabat Pengundangan |