Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor4
Tahun2019
TentangMEKANISME PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KELURAHAN/DESA, DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Maret 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan318
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Maret 2019
Pejabat Pengundangan