Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
|---|---|
| Pemrakarsa | BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM |
| Nomor | 4 |
| Tahun | 2014 |
| Tentang | PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 26 Maret 2014 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 9543 |
| Jumlah diDownload | 148 |
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 397 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 01 April 2014 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum