Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 625 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 18 April 2013 |
Pejabat Pengundangan |