Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengangkatan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor4
Tahun2011
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN, DAN PENGAWAS PEMILU LAPANGAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Juli 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan441
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Juli 2011
Pejabat Pengundangan