Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kota
Tahun Pengundangan | 2025 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 722 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 26 September 2025 |
Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |