Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor2
Tahun2022
TentangTATA CARA PENYUSUNAN STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Januari 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan18
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Januari 2022
Pejabat Pengundangan