Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor2
Tahun2015
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 Mei 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan773
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Mei 2015
Pejabat Pengundangan