Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pelaporan dan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor2
Tahun2012
TentangTATA CARA PELAPORAN DAN PENANGANAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 April 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan385
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 April 2012
Pejabat Pengundangan