Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Pengawasan Pemilihan Umum di Luar Negeri dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor18
Tahun2014
TentangPENGAWASAN PEMILIHAN UMUM DI LUAR NEGERI DALAM PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan850
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan