Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/desa, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor17
Tahun2017
TentangTata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Oktober 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5256
Jumlah diDownload173
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1478
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Oktober 2017
Pejabat Pengundangan