Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihanpengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor15
Tahun2024
TentangPengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam PemilihanPengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 November 2024
Pejabat yang MenetapkanRAHMAT BAGJA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat734
Jumlah diDownload553
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan889
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 November 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA