Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor12
Tahun2012
TentangPENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 September 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan938
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 September 2012
Pejabat Pengundangan