Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor10
Tahun2024
TentangPengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 September 2024
Pejabat yang MenetapkanRAHMAT BAGJA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat186
Jumlah diDownload96
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan637
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Oktober 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA