Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Indikator Kinerja Utama

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaBADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Nomor7
Tahun2016
TentangINDIKATOR KINERJA UTAMA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Mei 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan843
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Juni 2016
Pejabat Pengundangan