Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pedoman Sistem Pelaporan Pelanggaran Whistle Blowing System di Badan Tenaga Nuklir Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaBADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Nomor4
Tahun2015
TentangPEDOMAN SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN WHISTLE BLOWING SYSTEM DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 April 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan549
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 April 2015
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY