Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 21 Tahun 2014 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Badan Tenaga Nuklir Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Nomor21
Tahun2014
TentangRINCIAN TUGAS UNIT KERJA DI BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Desember 2014
Pejabat yang MenetapkanDJAROT SULISTIO WISNUBROTO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3727
Jumlah diDownload142
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan2055
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Desember 2014
Pejabat PengundanganYASONNA H. LAOLY