Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Wewenang Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Kepada Unit Eselon Ii Tertentu Terkait Permohonan Perizinan Instlasi Nuklir Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaBADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL
Nomor1
Tahun2015
TentangPELIMPAHAN WEWENANG KEPALA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL KEPADA UNIT ESELON II TERTENTU TERKAIT PERMOHONAN PERIZINAN INSTLASI NUKLIR PEMANFAATAN SUMBER RADIASI PENGION DAN BAHAN NUKLIR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 Januari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan45
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan13 Januari 2015
Pejabat Pengundangan