Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Wewenang Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Kepada Unit Eselon Ii Tertentu Terkait Permohonan Perizinan Instlasi Nuklir Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 45 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 13 Januari 2015 |
| Pejabat Pengundangan |