Peraturan Badan Sar Nasional Nomor Pk4 Tahun 2017 Tentang Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN SAR NASIONAL
NomorPK4
Tahun2017
TentangUnit Siaga Pencarian Dan Pertolongan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Januari 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan293
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 Februari 2017
Pejabat Pengundangan