Peraturan Badan Sar Nasional Nomor Pk11 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Sar Nasional Nomor Pk. 05 Tahun 2013 Tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas Balai Pendidikan dan Pelatihan (diklat) Badan Sar Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN SAR NASIONAL
NomorPK11
Tahun2015
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN SAR NASIONAL NOMOR PK. 05 TAHUN 2013 TENTANG NOMENKLATUR JABATAN DAN URAIAN TUGAS BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT) BADAN SAR NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Mei 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan780
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Mei 2015
Pejabat Pengundangan