Peraturan Badan Sar Nasional Nomor Pk.9 Tahun 2015 Tentang Penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Badan Sar Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN SAR NASIONAL
NomorPK.9
Tahun2015
TentangPENGGUNAAN PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI BADAN SAR NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 April 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan524
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 April 2015
Pejabat Pengundangan