Peraturan Badan Sar Nasional Nomor Pk.7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Sar Nasional Nomor Pk 9 Tahun 2015 Tentang Penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Badan Sar Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN SAR NASIONAL
NomorPK.7
Tahun2016
TentangPerubahan Atas Peraturan Kepala Badan Sar Nasional Nomor Pk 9 Tahun 2015 Tentang Penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Badan Sar Nasional
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 September 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1469
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 September 2016
Pejabat Pengundangan