Peraturan Badan Sar Nasional Nomor Pk.11 Tahun 2014 Tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran (whistleblowing System) Terhadap Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Badan Sar Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN SAR NASIONAL
NomorPK.11
Tahun2014
TentangSISTEM PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI
DI LINGKUNGAN BADAN SAR NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Februari 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat6646
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan335
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Maret 2014
Pejabat Pengundangan