Peraturan Badan Sar Nasional Nomor Pk.08 Tahun 2015 Tentang Pedoman Uji Kompetensi dalam Rangka Inpassing (penyesuaian) Jabatan Fungsional Rescuer Badan Sar Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN SAR NASIONAL
NomorPK.08
Tahun2015
TentangPEDOMAN UJI KOMPETENSI DALAM RANGKA INPASSING (PENYESUAIAN) JABATAN FUNGSIONAL RESCUER BADAN SAR NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Maret 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan523
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 April 2015
Pejabat Pengundangan