Peraturan Badan Sar Nasional Nomor Pk.05 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Badan Sar Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaBADAN SAR NASIONAL
NomorPK.05
Tahun2015
TentangPELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI BADAN SAR NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Februari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan298
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Februari 2015
Pejabat Pengundangan