Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Nomor8
Tahun2015
TentangPELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA
DAN APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Mei 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan762
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Mei 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum