Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar-x Radiologi Diagnostik dan Intervensional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Nomor8
Tahun2011
TentangKESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Oktober 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5501
Jumlah diDownload413
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan639
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Oktober 2011
Pejabat Pengundangan