Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sispil Badan Pengawasan Tenaga Nuklir

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Nomor5
Tahun2013
TentangTUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SISPIL BADAN PENGAWASAN TENAGA NUKLIR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Mei 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat7742
Jumlah diDownload106
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan721
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Mei 2013
Pejabat Pengundangan