Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Ketentuan Perawatan Reaktor Nondaya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Nomor5
Tahun2011
TentangKETENTUAN PERAWATAN REAKTOR NONDAYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 Mei 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan537
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Agustus 2011
Pejabat Pengundangan