Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Radiasi Pada Penggunaan Pesawat Sinar-x dalam Radiologi Diagnostik dan Intervensional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Nomor4
Tahun2020
TentangKESELAMATAN RADIASI PADA PENGGUNAAN PESAWAT SINAR-X DALAM RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 September 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4545
Jumlah diDownload625
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1218
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Oktober 2020
Pejabat Pengundangan