Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Keselamatan Radiasi dalam Produksi Pesawat Sinar-x Radiologi Diagnostik dan Intervensional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Nomor15
Tahun2014
TentangKESELAMATAN RADIASI DALAM PRODUKSI PESAWAT SINAR-X RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Desember 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3184
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1936
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Desember 2014
Pejabat Pengundangan