Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Disiplin Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Nomor10
Tahun2013
TentangDISIPLIN HARI DAN JAM KERJA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Agustus 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2820
Jumlah diDownload138
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1101
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 September 2013
Pejabat Pengundangan