Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Pengangkata Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Melalui Penyesuaian

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PANGAN NASIONAL
Nomor8
Tahun2024
TentangTata Cara Pengangkata Pegawai Negeri SIpil Dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Melalui Penyesuaian
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Agustus 2024
Pejabat yang MenetapkanARIEF PRASETYO ADI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat231
Jumlah diDownload138
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan460
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Agustus 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA