Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Komponen Biaya Pembentuk Harga Pembelian Cadangan Beras Pemerintah Cadangan Jagung Pemerintah dan Cadangan Kedelai Pemerintah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PANGAN NASIONAL
Nomor7
Tahun2025
TentangKomponen Biaya Pembentuk Harga Pembelian Cadangan Beras Pemerintah Cadangan Jagung Pemerintah dan Cadangan Kedelai Pemerintah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal04 Agustus 2025
Pejabat yang MenetapkanARIEF PRASETYO ADI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat34
Jumlah diDownload32
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan575
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Agustus 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA