Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Harga Eceran Tertinggi Beras

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PANGAN NASIONAL
Nomor7
Tahun2023
TentangHARGA ECERAN TERTINGGI BERAS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Maret 2023
Pejabat yang MenetapkanARIEF PRASETYO ADI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan291
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan31 Maret 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA