Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Harga Eceran Tertinggi Beras

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PANGAN NASIONAL
Nomor5
Tahun2024
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI BERAS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Juni 2024
Pejabat yang MenetapkanARIEF PRASETYO ADI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1086
Jumlah diDownload488
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan300
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Juni 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA