Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PANGAN NASIONAL
Nomor3
Tahun2025
TentangPerubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Februari 2025
Pejabat yang MenetapkanARIEF PRASETYO ADI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat139
Jumlah diDownload115
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan93
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Februari 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA