Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Batas Maksimal Residu Pestisida dalam Pangan Segar Asal Tumbuhan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN BADAN/LEMBAGA
PemrakarsaBADAN PANGAN NASIONAL
Nomor15
Tahun2024
TentangBatas Maksimal Residu Pestisida dalam Pangan Segar Asal Tumbuhan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Desember 2024
Pejabat yang MenetapkanARIEF PRASETYO ADI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat305
Jumlah diDownload510
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan981
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Desember 2024
Pejabat Pengundangan20